Minggu, 30 Juni 2013

hati hati dengan hati

hati seumpama air ..
hati harus di batasi...
jika tidak
ia dapat meletup letup bagai mendidih...
atau ia mengalir ke dasar rendah... hanyut dalam suasana
ia juga seperti gelombang besar menerjang jika meluap rasa amarah...

menenangkan hati
layaknya menenangkan air
menggenggamnya wadahnya dengan ke hati hatian..

terlalu gembira.. kau dapat luput dari waspada dan terlena
terlalu sedih kau mudah kecewa lalu putus asa...

jika ingin mudah membawanya..pakai saja takaran Rabb mu..
jangan mencintai dan membenci sesuatu berlebihan...


Sabtu, 29 Juni 2013

membayar bumi

dan Rabb ku lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atapnya
di turunkannya hujan lalu tumbuhlah buah buahan yang bermanfaat bagi kami semua...

Kasih sayang Rabb ku meliputi langit dan bumi
setiap kebutuhan kami dipenuhiNya
udara segar sebenarnya gratis..
namun karena perubahan yang dilakukan manusia
serasa mahal harganya...karena kami harus ke puncak dulu untuk menikmatinya
air yang jernih bebas polusi tanah sudah disediakan Rabb  untuk kami
tapi karena ulah kami sendiri
untuk segelas air bersih.. kami harus mengeluar 500.perak tiap gelasnya 
jika kalau kami minum minimal  2 liter sehari sama artinya kami keluarkan uang 2000 ml : 330 ml = 6 gelas sehari x 500 perak = 3000 rupiahdi kalikan aja umur kami hidup.
Jika Rabb kami menciptakan bunga bunga indah gratis untuk manusia 
untuk di pandangnya, di buat hiasan, di cium harumnya
namun kami harus keluar biaya 15 Ribu rupiah ke Taman Bunga TMII atau 10 Rupiah di kebun raya bogor
atau 30.ribu rupiah ke taman bunga nusantara...karena bunga sudah jarang di kota...

ahhhh.... itu baru sedikit saja keindahan yang ada
berapa rupiah lagi manusia membeli keindahan alam lainnya kepada manusia juga ??

Jumat, 28 Juni 2013

dilema

di titik lelah
aku menangis..
tak bisa berteriak..apalagi berontak
aku seperti di pacu
tetap berdiri dan patuh..
rasa letih arus di tepih

tangan tangan ini harus kuat menggempal
melawan tantangan hidup..berharap meraih mimpi

anggap saja  itu ibadah...
agar semua pengorbanan menjadi bermakna
walaupun kadang ingin menjerit...
karena aku terus di himpit...
sebenarnya aku ingin kesana...
ke rumput padang luas
menenangkan hati sampai puasss...

ahhh....mau apa di kata
ini dilema....


Kamis, 27 Juni 2013

tak kan pernah ada yang teristimewa..
selain belahan jiwa...
ia benar benar sahabat sejati dalam perjalanan
suka ataupun duka di arungi bersama..

mungkin saja dulu pernah ada hati yang singgah
namun kita anggap... mereka lembaran masa lalu saja
kita harus menatap masa depan
menyongsong kehidupan...
bahwa hari ini kita harus lebih baik dari kemarin
dan esok harus lebih baik dari hari ini...


rindu diam

Kadang memang kita perlu diam
untuk berbicara dengan diri sendiri
menatap jiwa kembali....

sekian lama bergulat dengan sekitar
rasanya rindu  jadi diri sendiri....
memanjakan hati..menyayangi jiwa sendiri...

andai bisa bermimpi....
rasanya ingin ada di tengah lapang
tidur terlentang menatap awan...
di tikar rumput  hijau
membayangkan betapa enaknya jadi burung.
terbang kemana ia suka...menatap bumi yang lainnya
menghirup udara segar... sambil bersiul riang

ingin rasa berlari di rumput ilalang mencari belalang
atau bermain dengan kupu kupu....
ahhhh.... aku ingin di sayang alam ini......
sendiri.... dengan alam saja di sini......

Senin, 24 Juni 2013

Jangan Bergantung

Seperti kata seorang ulama...(Ibnu Taimiyah)

" Jangan pernah bergantung kepada manusia manapun, bahkan bayangan mu sendiri saja akan meninggalkan mu saat kegelapan"

Benar....bergantung selain kepada Allah... rawan kecewa
jadi mudahkan saja..lunakan saja...pasrahkan saja.semuanya..

Bahkan pada seseorang yang kita cintaipun, jangan pernah bergantung padanya..
siapkan separuh hati mu untuk kecewa, siapkan kaki mu satu tetap kuat berdiri di tempatnya
karena manusia termasuk kita.... selalu dan akan selalu berbuat khilaf
dan langkah terbaik menghadapi kekecewaan adalah :
gantungan semua pengharapanmu kepada Allah saja..
alihkan pandangan mu cukup kepada pandangan Allah saja.... bahwa bukan pandangan manusia yang kau ingin agar menoleh pada mu.

kamu pasti kelak mengecewakan ku
aku pun suatu saat akan mengecewakan mu..
kamu pasti pernah  berbuat salah
dan aku juga pasti pernah berbuat salah
tapi sebaik baiknya kita... adalah yang meminta maaf dan memaafkan...
jadi jangan bergantung kepada manusia manapun
agar kecewa... seperti minum kapsul saja yang tak di buka isinya.
menyembuhkan tanpa harus merasakan kepahitan yang lama


lucunya ... cemburu


"dia" mengelitik gelitik perasaan....
ingin marah namun sebenarnya ingin di manja..
mencoba menari nari di dalam hati
mengusik diri dengan berbagai asumsi..

padahalnya kami tau.. agar menghindari dari berprasangka
namun cemburu kadang datang tanpa di sangka sangka...
xixixix... lucunya mahkluk hawa ini..
punya seribu misteri...

lalu para suami bertanya...
bagaimana dapat mengerti istri istrinya???

hehehhe... mau tau rahasianya????
di rayuuu aja..... biasa istri bertekuk lutut kembali
(ini rahasia lohhhh xixixixixi)




Jumat, 21 Juni 2013

Air pegunungan Cimelati & Cilember

Keindahan Alam...
mahal harganya...
karena kami harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkannya..

saya paling suka bertafakur memandang alam...
merasakankan udara yang sejuk, memandang pegunungan yang tinggi dan hijau
mencicipi air dingin yang segar.. berenang di air kolam yang di bangun di kaki gunung ternyata beda dengan kolam di dataran rendah...
Berenang di Cimelati.. luar biasa dingin , suami tak berani berenang karena dinginnya luar biasa.
Tapi saya terus berenang melawan sang dingin.. sebab beranjak ke luar kolam , saya berpikir akan di hadang angin dingin lagi.. akhirnya saya paling tahan di kolam dingin.. 
Kepala sedikit pusying, karena ada yang berbeda kolam di pegunungan dengan di dataran.
Mungkin saja secara geologi, di pegunungan mengandung magnetik lebih banyak sehingga air terus saja bergerak bergoyang  seperti air yang hidup...
Saya agak sulit berenang lurus.. karena harus melawan arus air kolam yang kuat, rupanya kolam air yang ada di pegunungan lebih kuat energinya di banding di dataran rendah..saya sendiri ga habis pikir.. kenapa bisa begitu.. karena saya bukan geologist.. MasyaAllah ciptaan Allah...

Air pegunungan.. terasa lebih banyak mengandung oksigen
ini saya rasakan saat berwudhu...berkumur kumur...
Rasanya ingin menelan saja..
Ringan.. sejuk di rasa...
Kalo anda mau tau harganya... datang saja ke IndoMaret..yang paling murah harganya  kurang lebih 2500 rupiah.untuk ukuran 600 mil. produksi Cleo - Indomaret.. Minuman Air Putih yang paling saya suka di banding merk lainnya..
Bisa bayangkan... Allah sebenarnya memberi kita gratis... Tapi kenyataannya kami harus membeli..
Tak masalah... besok besok kalo mau gratis, saya tinggal di pegunungan saja kali ya lebih baik hehehehe...

Kamis, 20 Juni 2013

Poligami...Tantangan sekaligus keberkahan

Bismillah...

Semoga Allah melindungi semua tulisan saya... sekiranya yang salah Allah mengingatkan yang menuliskannya maupun yang membacanya... karena keterbatasan kita sebagai mahklukNya...

Poligami merupakan tantangan dan juga keberkahan yang luar biasa
Mengapa????

Alasan saya pribadi seperti ini :
1. Melatih  pelaku poligami baik istri maupun suami melakukan muamalah yang terbaik di antaranya, sebab jika pelaku poligami tak "waspada", alias malas meningkatkan kualitas diri masing dalam muamalah diantaranya ... tentunya poligami seperti "neraka" isinya pertengkaran, permusuhan dan ketidak adilan.
2. Merasakan kebesaran Rabb kami...yang kebanyakan orang poligami itu "SUSAH'..ternyata tidak juga.
MUDAHNYA POLIGAMI  adalah dilandasi niat suci bersama pelaku poligami..harus untuk BERIBADAH KARENA ALLAH, BUKAN YANG LAIN...maka akan lahir lah sesuatu mukjizat
" Hati Yang Lapang Diantara Para Istri"...itulah anugrah Rabb kami...Sebagaimana Allah menghilangkan hasad dan dengki diantara para bidadari...insyaAllah " semua yang menginginkan hati seperti bidadari...insyaAllah Rabb memberikannya... walaupun tak sempurna Bidadari Syurga..(namanya juga di dunia..tak sempurna Syurga bukan??.
3. InsyaAllah Balasan lebih baik dari yang biasa biasa saja...(mudah mudahan kami di jauhkan dari ujub)
Karena Allah pasti memberi sesuai tantanganNya... Besar Tanggung jawab suami... semoga Allah memberikan pahala yang besar pula untuk suami.
Besar tantanganNya semoga Allahpun memudahkan dengan kemudahan yang besar pula, sebab di balik kesulitan pasti ada kemudahan.
Besar tantangan para istri untuk tetap bermuamalah dan istiqomah untuk menjadikan poligami sebagai ladang pahala untuk dirinya... InsyaAllah semoga Rabb kami memberikan tempat yang terbaik untuk kami di akhirat sana...dan Syurgalah impian tempat istirahat kami kelak...

Dan saya hanya ingin berbagi..
Baik yang hendak poligami... belajar lah dulu syariat poligami yang sesuai Al-Quran dan Sunnah yang Rasul contohkan..sebab tanpa ilmu, POLIGAMI MENJADI PENDZOLIMAN..untuk  pelakunya
Tak Mampu berlaku Adil..Ya Jangan!!
Mau Belajar Adil.??. Ya terus bertetap di jalan Rabb Mu...agar selalu aman
Pilihan di tangan anda...setiap pilihan ada konskuensinya...
Namun jangan syariat ini, di hinakan... sebab Syariat Islam semuanya " SEMPURNA"

baik monogami ataupun poligami... Jika karena Beribadah untuk Rabb Mu dengan sebenar benarnya ibadah..
Maka semuanya adalah kebaikan...setuju???

Wallahu Alam,


Senin, 17 Juni 2013

Jaga Pandangan mu...

Kita dilarang untuk memandang lawan jenis yang bukan mahram dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari mereka. Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ 

“Katakanlah kepada para lelaki yang beriman agar hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para wanita yang beriman agar hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya.” [QS An Nur: 30-31]

Apabila pada suatu ketika kita tidak sengaja melihat kepada bagian tubuh lawan jenis yang seharusnya tidak boleh dilihat oleh orang lain, maka yang harus dilakukan adalah memalingkan pandangan ke arah yang lain sehingga kita tidak lagi melihatnya.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma. Dia berkata:

كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ 

“Fadhl bin Abbas pernah berboncengan bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Lalu datanglah seorang wanita dari Khasy’am (ingin bertemu dan bertanya kepada Rasulullah). Lantas Fadhl memandang wanita tersebut dan wanita itupun memandang kepadanya. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain.” [HR Al Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]
- See more at: http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2013/06/hukum-memandang-kepada-lawan-jenis-yang.html#sthash.u1TeErI7.dpuf

Pustaka buku Di Masjid Gren Alia Prapatan

Ada yang aku senangi kerja di hotel syariah ini
aku bisa belajar sunnah.. ada banyak buku buku sunnah yang baru
heheheh... seperti biasa... tanpa membeli aku bisa membacanya

di sela sela jam makan siang
aku dapat bercengkrama dengan buku berdua saja...
seperti oase membacanya..
1 sunnah yang ku baca..seperti membuka mata..
 bekerja sebagai ibadah... bekerja sambil beribadah...

Dari Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu 'anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, yang artinya:

"Wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk. Peganglah ia dengan kuat dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah segala perkara baru di dalam agama (muhdats) karena setiap perkara muhdats itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan."

[HR Abu Daud (4607) dan At Tirmidzi (2676). Hadits shahih]

Masya Allah...aku takjub pada penciptaan Mu ya Rabb

Saya senang memandang alam....
Ada banyak rahasia di dalamnya...
kadang ingin bermimpi ...ingin seperti burung
terbang tinggi kebagian bumi lainnya
saya ingin melihat bunga bunga yang ada di dunia....
saya ingin mendekat... dan melihat bentuknya, warnanya
dan mencium baunya...seperti kupu kupu hinggap di atas putiknya

saya ingin seperti burung...
terbang ke atas gunung...memandang hijau terbentang di lereng lerengnya
lalu turun meluncur ke air terjun
bermain air di batuan bebatuan
ehhmmmm dingin dan segaaarrrrrr....
air ini dari Rabb yang menciptakan....

.... banyak keindahan di bumi ini  yang masih tak terlihat mata..
....masih banyak nikmat di alam ini yang Rabb ciptakan untuk manusia...
******************************************************************
Cilember...
di penuhi pohon pohon pinus yang tinggi menjulang
batangnya yang kokoh dengan diameter yang tak selebar pohon beringin
dan daun daun yang tak rimbun...dan ranting ranting jarang dan sedikit saja .. agar batang tak di bebani
agar pinus tetap berdiri..
pohon pinus bahan dasar kertas...
sebagai kalam atas goretan pena manusia
hingga sekiranya dia-lah manusia mahkluk yang cerdas di banding mahluk lainnya..
MasyaAllah....benar - benar hebat Rabb ku..
diciptakan segala sesuatu .. tepat ukuran dan manfaatnya..
***********************************************************************.

Jumat, 14 Juni 2013

Arsitek Alam Jagat Raya

Tornado dan kebakaran bersatu
seperti api menjulang sambil  menari
melenggokan tubuhnya berjalan di daratan

angin bercampur api
kobaran panas di iringi cahaya kuning kemerah merahan
berputar menarik benda di sekitar

Lava mencair dari lereng gunung
dengan lautan cairan panas ribuan farenheit
mendekati dataran rendah... lalu dingin
sisa sisanya seperti batu keras yang terbengkek ada cairan panas di dalamnya..
seperti neraka yang di tutup... lalu kami berusaha mengintip di sela sela ventilasi neraka

Air bah datang..
banjir bandang menerjang
seperti gelombang.. dengan arus yang kencang menerjang
menyeret kalian ke arah yang "mereka" inginkan

Pohon pohon terbakar..binatang mati hangus hitam menggosong bahkan tinggal tulang belulang
Tanaman hancur lepas dari akarnya.. ada yang tumbang patah di terjang air dan angin Nya
air jadi coklat kehitaman karena tanah tak mampu bertahan menahan bebannya
manusia jadi bangkai.. tersangkut, tertimbun... tak ada harganya
mobil mobil, gedung gedung seperti maket, miniatur yang berantakan
semua di rusakan sang Arsitek Alam Jagat Raya...

Alam bisa marah... kata manusia
dengan ilmu pengetahuan  manusia berupaya meredam amarah sang dunia
jika kalian selamat bukan karena kalian cerdas
itu karena Rabb mu masih "kasihan" 

akal kalian mampu membaca tanda tanda alam
tapi kalian tak kan mampu melawan alam


Senin, 10 Juni 2013

Proses Syari'i sebuah Pernikahan

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya :

1) Ta'aruf >> http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/11/29/meraih-kemulyaan-wanita-ta-aruf-syar%E2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/

2) Nazhor >> http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/11/30/nazhor-melihat-sebelum-menikah/

3. Khithbah (peminangan)


Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)


Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”


Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)



Yang perlu diperhatikan oleh wali


Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

-----
Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)



4. Akad nikah


Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama Fulanah kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama Fulanah binti Fulan dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”


Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:


إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71
أما بعد : فإن أصدق الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة فى النار

Segala puji hanya milik Allah, kami memuji meminta pertolongan dan ampunan-Nya. Dan kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami, dan keburukan amal-amal kami.
Barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi, tiada zat yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi , Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.


Firman-Nya:


“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam beragama Islam.” (QS Ali Imran: 102)


“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rab-mu, yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah, yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah menjaga dan mengawasimu.”(QS an-Nisa’: 1)


“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu, dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah mendapat kemenangan yang besar”(QS al-Ahzab: 70-71)

Amma ba’d:

Sesungguhnya sebenar-benar pembicaraan adalah Kitabullah,
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan
Dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah
Dan setiap bid’ah itu sesat
Dan setiap kesesatan tempatnya dineraka.


5. Walimatul ‘urs


Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475) 4)]


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)


Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)


---------------
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)


Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, editor) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)


Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.


Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)


6. Setelah akad


Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).


Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)


Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)


Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

——————————————————–
Foot Notes :

1)] Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah.

3)] Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN:

Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4)] Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.
Wallahu ‘alam bish-shawab.
Penulis : Abu Ishaq Muslim al Atsary

Sumber: rumahbelajarku.wordpress

Minggu, 09 Juni 2013

dia diam saja

diam saja dia hari ini..
biasanya kami bercanda tiap harinya
entah apa yang ada di pikirannya..

ku pandangi wajahnya..
tetap aku tak mampu menerka
tetap saja dia diam seharian
akupun merasa kedinginan..
tak ada yang di bicarakan...
diantarnya aku ke kwitang
tetap saja dia diam..
akupun ikut terdiam
hanya mampu mengirimkankan sms singkat... i love u myhusband...


Buku Pintar...

tak ingin kuliah lagi
jika cuma belajar desain komunikasi visual
tak perlu belajar sastra..jika ingin menulis

tak ingin lama lama duduk di kursi..membaca buku  lalu meghapal kemudian di uji selembar soal saja..

Bumi dan seisinya adalah ilmu..
secelup telunjuk  ke dalam lautan.. dan tetesan yang jatuh dari celupan  itu saja ilmu yang baru di kuasai manusia.

Semua nya bisa di tulis..tak perlu pakai sastra
aku hanya mampu pakai bahasa 'kebaikan saja"
biarkan semua kata menjadi hikmah
membekas jadi makna bagi pembacanya

bahasa "kebaikan" bahasa cinta.. bahasa yang universal
berasal dari sebuah " Kebenaran"..yang datangnya dari sisi Rabb kami
Tiada keraguan di dalamnya..
Al- Quran dan As-sunnah


Kini jadi kawan jauh saja...

Kawan....
Taukah engkau...jika kita saling mencintai karena Allah
maka doakan saja aku selalu dalam lindunganNya dan begitu pula aku mendoakan engkau...

Kawan....
mungkin  kita tak  lagi bersua...
Doakan saja perjalanan hidup ku berakhir bahagia... begitu juga akhir perjalanan hidup mu

Kawan...
Dunia penuh onak dan duri
karena ku mencintai mu karena Allah..maka ku doakan semoga Allah membantu segala urusan mu
dan doakan aku demikian kawan...

Kawan...
kita pernah bertemu..dan kini berpisah
segala rasa adalah coretan masa lalu saja...
ada yang harus aku perjuangan dalam hidup
dan kau pun sebaiknya berjuang dalam hidup mu
demi sebuah cita cita hakiki...

"Membuat hidup Berarti"

kita berpisah karena tujuan yang harus di perjuangkan
semoga engkau dapat yang terbaik... begitu juga doakan aku mendapatkan yang terbaik...

Jumat, 07 Juni 2013

Mata Telinga dan akal

jika mata tak mau memandang jauhh kesana, buat apa kami di berikan akal yang menghubungkan mata ke otak??
jika telinga tak mau mendengar kabar peringatan untuk di masa mendatang... untuk apa telinga mendekat di otak??
jika mulut kami tak mau mengucapkan kebenaran... lalu buat apa kami melihat lalu mendengar di barengi berpikir dengan kemampuan otak???

Kebenaran itu hukumnya MUTLAK
Tak ada yang dapat di sanggah untuk nilai "Kebenaran"
dengan dalih apapun.. secerdas apapun orangnya
jika dia benar benar cerdas maka ia pasti tak kan menolak "Kebenaran"

Ilmu bukan di cari saja... tapi harus ada testimoni...
ilmu harus dirasakan.. karena itu ilmu segera di amalkan walaupun kau baru mengetahuinya sedikit saja

Punya mata ???   Ya..
Punya Telinga ?? Ya
Punya otak kan?? Ya...
Hubungkan itu semua... pikirkan apa yang ada di sekitar kita... sesungguhnya di siang dan malam hari berganti ada tanda- tanda Nya untuk kaum yang berpikir..

Mata Telinga dan akal
Karunia Tuhan mu... jangan kau sia siakan..
Rahmat terbesar untuk kau gunakan untuk selalu mencari "Kebenaran"
Jika tidak... ahhhh kau menyia nyiakan, dan orang yang menyia nyiakan hidupnya = membodohi diri sendiri

Selasa, 04 Juni 2013

Mimpi menjadi Bidadari

Akhirnya...  menemukan mimpi terbesar.
Menjadi Bidadari di dunia juga di akhirat
ingin selamat di dunia juga di akhirat sana...

belajar... proses yang seharusya tak pernah berhenti... sampai maut memisahkan raga
menikmati proses belajar adalah suatu kenikmatan
seperti menemukan intan berlian di tengah padang pasir
dan seteguk air pelepas dahaga di tengah gurun 

sedikit demi sedikit lakukan
baik manis ataupun pahit berupaya ditelan tanpa membedakan rasa
demi sebuah yang bernama " Kebaikan"... sejatinya selalu butuh perjuangan

Berusaha sedikit demi sedikit melepaskan mimpi yang semu selama ini..
suatu saat pasti akan meninggalkan hotel tempat bernaung pangan
agar kelak baju tanda identitas diri ...  seorang muslimah...bisa "berdiri"
agar kelak tanda islam di KTP  tak hanya di selembar Id Card
agar kelak mimpi hakiki dapat di raih...

ingin seperti.... bidadari

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)


Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
  1. Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullahberkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
    وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝
    “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)
    Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. [Lihat al-Mabsuuth (X/148) dan al-Muhalla (X/33)]
    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dan beliau sambil tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan junub.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 250) dan Muslim (no. 46)]
    Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat Aadaabuz Zifaaf (hal. 111), al-Kawaakib (579/29/1), dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 298)]
    Jadi, tidak ada batasan bagi seorang suami untuk melihat keseluruhan aurat istrinya, termasuk kemaluannya.
  2. Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya. Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut. [Lihat al-Mughni (VI/562)]. Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nisaa’ (hal. 76), “Wanita-wanita jahil (yang tidak mengerti) pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara perempuannya atau putrinya, dan ia (wanita itu) berkata, “Mereka adalah kerabat (keluarga).’ Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika ia telah mencapai usia tujuh tahun (tamyiz), karena itu, ibunya, saudarinya, ataupun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.”Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,
    يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
    و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .
    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
    Dalam riwayat lain disebutkan,
    “Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207) dan Ibnu Majah (no. 661), dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu "anhu]
    Makna “uryah ( عـرية) (aurat) pada hadits di atas adalah tidak memakai pakaian (telanjang). [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 100)]
    Adapun mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir, maka sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kuffar tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284), Tafsir al-Qurthubi (no. 4625), Fat-hul Qaadir(IV/22) dan Jilbab Wanita Muslimah (hal. 118-119)]
    Ada juga ulama yang berpendapat bahwa lafazh أو نسآئهن bermakna wanita secara umum, baik dia seorang muslimah ataupun seorang wanita kafir. Dan kewajiban berhijab hanyalah diperuntukkan bagi kaum lelaki yang bukan mahram, sehingga tidak ada alasan untuk menetapkan kewajiban hijab di antara wanita muslimah dan wanita kafir. [Lihat Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/498), Durus wa Fataawaa al-Haram al-Makki(III/264) dan Fataawaa al-Mar'ah (I/73)]
    Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran dan keselamatan -insya Allah- adalah pendapat pertama, karena pada awal ayat tersebut (Qs. An-Nuur: 31), Allahta’ala memulai perintah hijab dengan lafazh وقل للمؤمنت yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah…“. Maka lafazh selanjutnya, yaitu أو نسآئهن lebih dekat maknanya kepada wanita-wanita dari kalangan kaum muslimin. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
  3. Batasan aurat wanita di depan para budak. Di dalam ayat di atas, disebutkan أو ما ملكت أيمنهن atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita. [Lihat al-Mabsuuth (X/157]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seorang budak boleh melihat majikan wanitanya (dalam hal ini maksudnya adalah bertatap muka) karena kebutuhan. [Lihat Majmuu' al-Fataawaa (XVI/141)]Jadi seorang budak diperbolehkan melihat aurat majikan wanitanya sebatas yang biasa nampak, dan tidak lebih dari itu.
  4. Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan lafazh أوِ التبعين غير أولى الإربة من الرجال, , “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]. Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat). [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita(II/165)]. Jika melihat realita pada zaman sekarang ini, orang-orang tersebut memang tidak akan berhasrat kepada wanita, namun mereka memiliki kecenderungan untuk menceritakan keadaan kaum wanita kepada orang lain yang memiliki hasrat kepada wanita, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah secara tidak langsung. Oleh karena itu, hendaklah para wanita tidak membuka aurat mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.
  5. Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanitaMaksud lafazh أو الطـفـل الذين لم يظهروا على عورت النسآءadalah anak yang masih kecil dan tidak mengerti tentang keadaan kaum wanita dan aurat mereka. Anak yang belum memahami aurat, tidak mengapa bila dia masuk ke ruangan wanita. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
Catatan Penting
Berikut ini adalah beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam hal batasan aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan di depan para mahram, yaitu:
  1. Seorang mahram, kecuali suami wanita tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita -berdasarkan pada penjelasan terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal ituterlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
  2. Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah al-Arba'un al-Uswah (no. 26)]
  3. Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara hijabnya dan menjaga auratnyakecuali yang biasa nampak darinya, di depan seluruh mahramnya -kecuali suami-, agarmuru’ah (kehormatan) dan “iffah (kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.
Seorang wanita muslimah harus senantiasa memperhatikan hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam lembah kemaksiatan. Dia diharuskan untuk menjaga dirinya dari fitnah yang dilancarkan setan dari berbagai penjuru. Untuk itu, rasa malu lebih wajib untuk dimiliki oleh kaum wanita, sehingga dengannya seorang wanita muslimah dapat menjadi uswah (teladan) bagi saudarinya yang lain dalam berakhlaqul karimah.
Wallahu a’lam wal musta’an.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fataawaa an-Nisaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ta’liq: Muhammad Muhammad Amir, cet. Ailah
  • Fat-hul Baari bi Syarh Shahiih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, cet. Daar al-Hadits
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka at-Tibyan
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Syarah al-Arba’uun al-Uswah Min al-Ahaadiits al-Waaridah fii an-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan

Muslimah, Kemana Kan Kau Bawa Cantikmu?

Wanita mana yang tidak ingin terlihat cantik? Semua wanita pasti ingin terlihat cantik di mata setiap orang. Apakah kita harus mengumbar kecantikan yang kita miliki kepada orang lain? Wahai saudariku muslimah, kalian begitu cantik, oleh karena itu hiasilah kecantikanmu dengan balutan yang bisa menutupi aurat kita. Terutama di zaman saat ini, yaitu zaman penuh fitnah. Banyaknya kaum wanita yang berlomba-lomba untuk menonjolkan kecantikannya dan mempertontonkan auratnya di depan khalayak ramai. Oleh karena itu Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga aurat kita dengan mengenakan hijab sesuai dengan syar’i, agar terhindar dari gangguan-gangguan laki-laki asing yang bukan mahram dan lebih menjaga kehormatan seorang wanita.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا كانَ لِمُؤمن وَلَا مُؤمِنةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أمرًا أن يَكونَ لهم الخِيَرَة مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ الله وَرَسُولهُ فقد ضَلَّ ضلالاً مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi wanita yang mu’minah apabila Allah dan rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan ,tidak akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka .dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs Al Ahzaab: 36)
و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن و يحفظن فروجهن , ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ,وليضربن بخمرهن على جيوبهن
“Katakanlah pada wanita wanita yang beriman; ‘’hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya kecuali apa yang biasa tampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka” (Qs An Nuur: 31)
يا أيّها النبيّ قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من جلابيبهنّ ذلك أدنى أن يُعرَفنَ فلا يُؤذين وكان الله غفوراً رحيماً
“Wahai para nabi katakanlah kepada istri istrimu, ,anak-anak perempuanmu dan istri istri orang-orang mukmin; ‘Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”  (Qs Al Ahzaab: 59)
Didalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kata “jilbab”. Makna jilbab yaitu pakaian longgar yang menjulur, menutupi kepala sampai dibawah mata kaki, ada yang mengatakan; yaitu selimut yang menutupi atau kain longgar yang menutupi wanita berupa kain longgar yang melilit tubuhnya. Kebanyakan ulama tafsir berpendapat bahwa jilbab adalah yang menutupi kepala, sebagaimana yang dikutip dari Imam At-Thabarii dalam tafsir nya dari Ibnu Abbas, Qatadah, Hasan Al Bashri, Said Ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabbah .
Dalil dari as-sunnah tentang wajibnya jilbab diantaranya yaitu :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم ( صنفان من أهل النار …. نساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤسهن كأسمنة البخت المائلة [تصفف الشعر فيصبح كسنام الجمل ] ، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها . وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا ). الحديث صحيح
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan yang termasuk penghuni neraka Mail (nama neraka) yaitu, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang membuat hati jadi terfitnah, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
عن أم عطية رضي الله عنها قالت : (أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرجهن في الفطر والأضحى، العواتق (اللائي لم يتزوجن ) ، والـحُيَّض (عليها حيض ) ، وذوات الخدور (المتزوجات ) ، أمَّـا الحيض فيعتزلن الصلاة ويشهدن الخير ودعوة المسلمين، قلت : يا رسول الله ! إحدانا لا يكون لها جلباب؟ قال : لتلبسها أختها من جلبابها ) .راه البخاري ومسلم .
Dari Ummu Atiyyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan anak-anak wanita perawan dan wanita-wanita menikah pada hari raya ‘idhul fitri dan ‘adha , adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Maka beliau berkata, ‘Hendaknya salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Bukhari dan Muslim)
Dan begitu pula para ulama dan mujtahid sejak jaman Rasulullah dan para sahabatnya serta tabi’in hingga para ulama jaman kita sekarang semuanya bersepakat tentang wajibnya hijab (jilbab) yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat) bagi wanita.dan menyelisihi atau melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya merupakan penentangan. Padahal Allahta’ala bersabda :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً
Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya setelah datang kebenaran padanya dan mengikuti jalan selain jalannya kaum mu’minin .Kami biarkan dia pada kesesatannya dan Kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itru seburuk buruk tempat kembali.” (Qs An Nisa: 115)
Syarat-Syarat Jilbab Syar’i
  1. Hendaknya menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. (terdapat perselisihan diantara para ulama dalam memahami dalil sehingga sebagian ada yang berpendapat bahwa selurah tubuh wanita adalah aurat tanpa terkecuali dan sebagian lagi berpendapat bahwa seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Disyaratkan longgar agar lekuk-lekuk tubuh tidak tampak karena ketatnya pakaian.
  2. Bukan pakaian perhiasan (yang dihiasi dengan manik-manik dan yang semacamnya).
  3. Tebal dan tidak transparan sehingga tubuh tidak tampak dari luar.
  4. Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bagian-bagian tubuh.
  5. Tidak boleh diberi wewangian atau parfum.
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  8. Bukan termasuk pakaian syuhrah (pakaian sensasi yang membuatnya tampil beda dari yang lain )
Tabarruj
Termasuk adab-adab yang dijelaskan dalam Al-Qur’an al Karim bagi wanita muslimah yaitu ketika keluar dari rumahnya tidak boleh bertabarruj. Tabarruj yaitu perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikan, serta segala sesuatu yang wajib ditutupi yang dapat mengundang syahwat kaum lelaki karena tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasan kaum wanita .
Imam Adz Dzahabi berkata; diantara perbuatan yang menyebabkan seorang wanita terkena laknat adalah dengan sengaja menampakkan perhisan berupa emas, mutiara dan perak yang ada di tubuh mereka dan memakai wewangian tatkala keluar dari rumah, memakai pakain luar yang pendek dan memanjangkan lengan bagian dalamnya. Semua perbuatan ini termasuk dalam kategori tabarruj yang dimurkai Allah ta’ala, pelakunya akan terkena murka-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa: Rasulullah bersabda “Aku melihat kedalam neraka ,ternyata aku mendapati penghuninya kebanyakan dari para wanita (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sebagian dari wanita-wanita muslimah bahkan ada yang memakai celana panjang, baju panjang yang ketat, warna-warna mencolok atau bahkan menampakkan sebagian anggota tubuhnya seperti rambutnya atau pundaknya padahal bagian tubuh tersebut bagian dari aurat yang harus ditutupinya ketika keluar dari rumahnya. Hal ini mereka lakukan karena mereka tersalah dalam memahami makna dari jilbab syar’i yang sebenarnya atau karena kebodohan dan ketidak fahamannya tentang jilbab itu sendiri. Mungkin dia memakainya hanya sekedar ikut-ikutan tren mode atau dia memakainya kerena merasa terlihat lebih cantik dengan kerudung yang sekedar menghiasi wajahnya.
Oleh karena itu wahai saudariku muslimah hendaknya kita menjaga penampilan kita ketika berada diluar dan di dalam rumah, menjaga kehormatan kita sebagai wanita. Diantara hikmah diperintahkannya kita berhijab dengan hijab yang syar’i adalah agar kehormatan kita sebagai wanita terjaga, terhindar dari fitnah, agar masyarakat islam terwujud dan juga membantu para saudara kita dari kalangan laki-laki untuk menundukkan pandangan mereka .
Dan hendaknya para wanita tidak memakai wewangian ketika keluar dari rumah yang mana wewangian tersebut akan tercium oleh para lelaki sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Rasulullah ‘alaihi shalatu wassalam bersabda ”Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia keluar melewati kaum lelaki dan mereka mencium bau wanginya maka dia termasuk wanita pezina’’ Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu.
Dan juga wahai saudariku semoga Allah menjaga kita semua, hendaknya para wanita menjauhi perbuatan menyerupai para wanita wanita kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir akan senang dan gembira melihat para wanita muslimah melakukan hal yang seperti mereka lakukan. Wanita muslimah ini tidaklah sadar bahwa ternyata dia telah menjadi korban misi besar orang-orang kafir yaitu menjauhkkan kaum muslimin dari agamanya sehingga dengan mudah mereka akan menguasainya dan menjajahnya (padahal itulah sebenar benarnya penjajahan). Akan tetapi jika kita berpegang teguh menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya niscaya mereka tidak akan mampu sedikitpun untuk menguasai kita.
Untuk itu sangatlah penting bagi kita semua untuk belajar dan menuntut ilmu syar’i (agama) agar kita tahu dan mengerti tentang hakikat ajaran agama kita yang sebenarnya. Bukan hanya mengambil dan menuntut ilmu agar mendapatkan kedudukan dan kesenangan dunia akan tetapi akhirat itulah yang lebih utama. Bukan pula kita mengambil ilmu agama berdasarkan berita-berita semata sehingga kita tidak mengerti kebenarannya, lalu kita amalkan padahal amalan itu sama sekali bukan bagian dari ajaran agama kita, lalu kita sampaikan pula pada orang lain, lalu dia melaksanakan apa yang kita sampaikan lalu menjadi orang yang sesat dan menyesatkan orang lain. Semoga Allah ta’ala melindungi kita dari segala bentuk kesesatan.
Saudariku muslimah semoga Allah merahmati anda semua. Ketahuilah bahwa pakaian longgar yang dikenakan oleh sebagian dari saudari-saudari kita yang berpegang teguh pada agamanya bukanlah merupakan budaya dari negeri arab, bukan pula sekedar budaya islam, akan tetapi hal itu merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Pakaian itulah hakikat jilbab yang sebenarnya bukan seperti persangkaan sebagian orang dari kalangan kaum muslimin itu sendiri yang menganggap bahwa jilbab yang longgar, yang tertutup seperti yang dikehendaki syariat merupakan sekedar budaya dari arab yang tidak pantas diterapkan di negeri kita ini .
Akan tetapi saudariku fillah, jangan kalian mengira bahwa dengan melaksanakan syariat kita terbebas dari ujian? Tidak saudariku fillah, bahkan kita tidak dikatakan beriman kalau kita belum diuji oleh Allahta’ala, orang yang berpegang teguh pada ajaran agamanya akan banyak mendapati gangguan ujian dan cobaan ketika dia berusaha menjadi seorang muslimah yang taat pada ajaran agamanya. Dia seperti seorang yang asing ditengah orang orang yang dia kenali, di tengah keluarga yang dia cintai, di tengah masyarakat yang dia kenali dengan baik. Janganlah takut saudariku fillah, janganlah takut akan keterasingan, karena islam itu datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah bagi orang-rang yang terasing.
Di samping itu wahai saudariku muslimah hendaknya kalian para wanita muslimah menghiasi diri kalian dengan akhlak karimah agar bersesuian antara akhlak dan hijabnya. Dari hijablah tercermin kepribadian seseorang, dan sungguh tidaklah pantas jika ada wanita muslimah yang berhijab tapi perilakunya tidak mencerminkan kepribadian seorang muslimah yang afifah (menjaga dirinya dan kehormatannya dari perbuatan tercela). Hendaknya wanita muslimah menjaga harga dirinya agar wanita muslimah menjadi seperti sekuntum bunga yang sangat indah, yang menebarkan aroma yang wangi semerbak, dengan parasnya yang cantik secantik akhlak dan perilakunya yang didasari oleh ketaatannya pada Rabbnya.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjaga dan menberikan kita keistiqomahan dalam menjalankan perintahnya dan menjauhi apa-apa yang dilarangnya dan menyelamatkan kita dari siksanya didunia terlebih lagi diakhirat kelak.
Salam dan shalawat tercurah pada junjungan kita sebaik baik manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
***
Muslimah.Or.Id
Penulis: Ustadzah Maryam Ummu Saffanah

Senin, 03 Juni 2013

Di sini bukan tempat istirahat kami

Bukan di sini istirahat kami...
Bukan di sini tempat rekreasi kami

Disini tempat kami berkutat dengan masalah lalu datang masalah seterusnya masalah
masalah itu tantangan untuk kami... sampai sejauh mana kami sabar lalu ikhtiar mencoba bangkit menjadi "benar"
Disini tempat kami menangis
menangiskan dunia yang melelahkan kami
jiwa raga pikiran dan hati kami curahkan untuk "dunia" ini
Andai saja bukan karena syurga.... rasanya kami ingin segera mati saja

aku kalian!!
pikiran kita pasti sama.. LElah!!! seperti kuda di pacu sang joki 
merangkakmencari  sesuap nasi!! mengais mimpi mimpi!!

Jika bukan syurga yang kami nanti
tentu akal kami jadi setengah sinting
jiwa kami jadi pemberontak lalu TerIAAAKKK!!...akuuuu.... leeelaahhhhhhhh

Jika bukan syurga yang kami minta
tentu buat apa kami hidup di dunia????

bukan!!! sekali lagi bukan disini tempat istirahat kami......

Minggu, 02 Juni 2013

Bismillah...

Ehmm... semoga di jauhkan dari riya dan ujub

(saya akan memberikan rahasia kepada suami yang hendak poligami..)

Saya yakin di luar sana banyak wanita yang menggoda hati anda, maka sebaiknya anda tundukan pandangan.Jika ada keindahan di wanita lain.. sampaikan secara santun ke istri untuk menampilkan keindahan dirinya.. baik akhlak dan rupanya, anda pun harus bertanggung jawab memimpin, mengajarkan dan mengingatkan dengan kasih sayang..kepada istri anda.

Suami sebaiknya rajin belajar menjadi pemimpin yang baik dapat di percaya penuh kasih sayang dan bertanggung jawab pada istri dan anak anak anda...belajar agama anda ( Ajaran Islam sesuai Tuntunan Rasululloh dan jangan yang lain ya??)...InsyaAllah akan memperbaiki semuanya baik anda maupun keluarga anda...

Jika kalaupun anda jatuh cinta pada wanita lain.. tentu buka  pada wanita sembarangan bukan??
karena jika anda seorang pemimpin yang cerdas penuh cinta dan tanggung jawab... tetntu tak mudah tergoda dengan wanita di jalan jalan, di mal atau di mana saja.

Jika anda di takdirkan setia 1 istri... tapi itu benar benar membuat anda setia tanpa ada WIL, HTS, atau perempuan perempuan lainnya...
ehhm... anda jujur pada diri sendiri dan pada istri.. itu hebat!!

Jadi mikir lagi kan tuk poligami??? jangan asal ya??
Asal cantik..Asal seksi, Asal mudah
ihhhhh murah sekali poligami ya???
minta bayaran poligami berupa syurga
menjadi pemimpin yang adil, yang mampu menjaga para istri juga anak anak nya dan bertanggung jawab dengan penuh cinta kasih sayang.

Alasan Poligami

Ini Qadarulloh...
Poligami yang kami jalankan ... tidak semata semata jangka pendek saja atau hanya di niatkan yang nilai hanya secuil saja..

Bukan karena kami memiliki kekurangan... tapi lebih ingin kami saling memberi
sebab bicara kekurangan.. toh monogamipun rentan kekurangan..
banyak istri yang menahan suaminya menikah lagi, lantaran ketakutan kekurangan harta kasih sayang dan sebagainya..
padahal notabenenya banyak istri tak mau memperbaiki diri

Tubuh tak di urus, wajah carut marut akhlak juga tak baik, cerdas juga enggak
mungkin yang ada yang cerdas tapi merasa tinggi hati, merasa diri cantik lalu jika suami tergoda wanita lain , ia merasa mampu membalas keburukan yang sama.. tak mau di atur dan sebagainya..

Jika suami jatuh cinta pada wanita lain... ia malah berpaling, marah bukannya memperbaiki diri berlomba dalam kebaikan agar suami jatuh cinta lagi padanya... malah meminta cerai padanya...ahhhh rumitt jadi perempuan!!

Jika tak sanggup poligami.. ya usahakan saja sesuai kemampuan mu...
dengan akhlak baik mu, dengan kesabaran kasih sayang dan cinta , dan diri mu yang terus mempesona
jika ternyata suami jatuh cinta yang lebih baik dari mu... berdoa dan terus berikhtiar semoga tetap kau yang terbaik.
dan jalan terakhir... jika Rabb mu menghendaki poligami terjadi
maka letakan cintamu setinggi tingginya pada Rabb mu
menerima ketentuan Allah!!
kau bisa apa.... melapangkan hati dan jiwa , bersabar dan berharap pada balasan Rabb mu itu lebih baik..
dan yakinlah... suami membagi cintanya... tapi nilainya kan bertambah untuk mu
atas kesabaran mu.. kerelaan mu... maka kebaikan mu tak akan dapat di tandingi dengan wanita manapun
walaupun dengan madunya...sebab kebahagian yang di rasakannya sekarang karena kebaikan mu...
dan itulah cinta sejati... ketika seseorang dapat membuat bahagia yang di cintainya..
urusan kelapangan hati... selalu minta pada Rabb mu..
TAK ADA YANG TAK MUNGKIN
JIKA KAU MEMOHON KEBAIKAN, MAKA RABB MU PUN SENANG MEMBERI KEBAIKAN
Bukan kah yang baik baik memang dari sisi Rabb mu???

Lalu jangan bilang suami egois!!
Biarkan saja.. sebab datang nya istri baru, menambah tanggung jawabnya
percayakan dia memimpin di iringi doa kalian semua dan ikhtiar kalian semua... bersama sama niat karena mengharapka kebaikan Rabb mu... itu saja
karena Rabb mu dan karena Rabb mu
Karena ibadah... karena ingin mencapai syurga... adalah cita cita tertinggi hamba yang mulia dan
cerdas.
Mau syurga??? Ya Usaha!!!



Sabtu, 01 Juni 2013

Memang tak dapat di pungkiri
sebagian besar wanita sakit hati jika di poligami
terutama untuk sisi istri pertama
berat sangat untuk menahan rasa....
Disinilah akhirnya Allah ,menguji siapa yang lebih di cintai
Suami atau ketentuan Allah???

Dan tak dapat di pungkiri pula
istri kedua merasa sebagai pelengkap saja dalam kehidupan suami
terkadang rasa "tak memiliki sepenuhnya" itu timbul di permukaan hati

Jika bukan karena semata semata karena ibadah kepada Allah
tentu semuanya berat di lakukan
hanya pertolongan Allah yang kan menguatkan perjalanan ini.

Belajar menghilangkan hasad dan dengki
sebagaimana Allah menghilangkan rasa cemburu diantara bidadari untuk para laki laki mulia
setidaknya itu bisa jadi barometer kami

Mata kami harus jauh memandang
hasil perjuangan ini...
kami harus terus berdoa memohon agar kiranya
apa yang ada di syurga... di berikan kami sekarang
hati yang lapang....

semoga hati lapang dapat memancarkan jiwa yang tenang
senyum di wajah dan di hati
semoga kami menjadi menawan di mata dan hati suami....
Siapa yang ingin menjadi bidadari????
tentu usaha nya istri lakukan di bumi...
selama hayat... kesempatan tuk jadi bidadari... terpampang luas...
Maukan????