Selasa, 04 Juni 2013

Mimpi menjadi Bidadari

Akhirnya...  menemukan mimpi terbesar.
Menjadi Bidadari di dunia juga di akhirat
ingin selamat di dunia juga di akhirat sana...

belajar... proses yang seharusya tak pernah berhenti... sampai maut memisahkan raga
menikmati proses belajar adalah suatu kenikmatan
seperti menemukan intan berlian di tengah padang pasir
dan seteguk air pelepas dahaga di tengah gurun 

sedikit demi sedikit lakukan
baik manis ataupun pahit berupaya ditelan tanpa membedakan rasa
demi sebuah yang bernama " Kebaikan"... sejatinya selalu butuh perjuangan

Berusaha sedikit demi sedikit melepaskan mimpi yang semu selama ini..
suatu saat pasti akan meninggalkan hotel tempat bernaung pangan
agar kelak baju tanda identitas diri ...  seorang muslimah...bisa "berdiri"
agar kelak tanda islam di KTP  tak hanya di selembar Id Card
agar kelak mimpi hakiki dapat di raih...

ingin seperti.... bidadari

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)


Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
  1. Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullahberkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
    وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝
    “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)
    Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. [Lihat al-Mabsuuth (X/148) dan al-Muhalla (X/33)]
    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dan beliau sambil tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan junub.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 250) dan Muslim (no. 46)]
    Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat Aadaabuz Zifaaf (hal. 111), al-Kawaakib (579/29/1), dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 298)]
    Jadi, tidak ada batasan bagi seorang suami untuk melihat keseluruhan aurat istrinya, termasuk kemaluannya.
  2. Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya. Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut. [Lihat al-Mughni (VI/562)]. Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nisaa’ (hal. 76), “Wanita-wanita jahil (yang tidak mengerti) pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara perempuannya atau putrinya, dan ia (wanita itu) berkata, “Mereka adalah kerabat (keluarga).’ Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika ia telah mencapai usia tujuh tahun (tamyiz), karena itu, ibunya, saudarinya, ataupun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.”Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,
    يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
    و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .
    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
    Dalam riwayat lain disebutkan,
    “Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207) dan Ibnu Majah (no. 661), dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu "anhu]
    Makna “uryah ( عـرية) (aurat) pada hadits di atas adalah tidak memakai pakaian (telanjang). [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 100)]
    Adapun mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir, maka sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kuffar tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284), Tafsir al-Qurthubi (no. 4625), Fat-hul Qaadir(IV/22) dan Jilbab Wanita Muslimah (hal. 118-119)]
    Ada juga ulama yang berpendapat bahwa lafazh أو نسآئهن bermakna wanita secara umum, baik dia seorang muslimah ataupun seorang wanita kafir. Dan kewajiban berhijab hanyalah diperuntukkan bagi kaum lelaki yang bukan mahram, sehingga tidak ada alasan untuk menetapkan kewajiban hijab di antara wanita muslimah dan wanita kafir. [Lihat Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/498), Durus wa Fataawaa al-Haram al-Makki(III/264) dan Fataawaa al-Mar'ah (I/73)]
    Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran dan keselamatan -insya Allah- adalah pendapat pertama, karena pada awal ayat tersebut (Qs. An-Nuur: 31), Allahta’ala memulai perintah hijab dengan lafazh وقل للمؤمنت yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah…“. Maka lafazh selanjutnya, yaitu أو نسآئهن lebih dekat maknanya kepada wanita-wanita dari kalangan kaum muslimin. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
  3. Batasan aurat wanita di depan para budak. Di dalam ayat di atas, disebutkan أو ما ملكت أيمنهن atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita. [Lihat al-Mabsuuth (X/157]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seorang budak boleh melihat majikan wanitanya (dalam hal ini maksudnya adalah bertatap muka) karena kebutuhan. [Lihat Majmuu' al-Fataawaa (XVI/141)]Jadi seorang budak diperbolehkan melihat aurat majikan wanitanya sebatas yang biasa nampak, dan tidak lebih dari itu.
  4. Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan lafazh أوِ التبعين غير أولى الإربة من الرجال, , “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]. Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat). [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita(II/165)]. Jika melihat realita pada zaman sekarang ini, orang-orang tersebut memang tidak akan berhasrat kepada wanita, namun mereka memiliki kecenderungan untuk menceritakan keadaan kaum wanita kepada orang lain yang memiliki hasrat kepada wanita, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah secara tidak langsung. Oleh karena itu, hendaklah para wanita tidak membuka aurat mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.
  5. Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanitaMaksud lafazh أو الطـفـل الذين لم يظهروا على عورت النسآءadalah anak yang masih kecil dan tidak mengerti tentang keadaan kaum wanita dan aurat mereka. Anak yang belum memahami aurat, tidak mengapa bila dia masuk ke ruangan wanita. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
Catatan Penting
Berikut ini adalah beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam hal batasan aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan di depan para mahram, yaitu:
  1. Seorang mahram, kecuali suami wanita tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita -berdasarkan pada penjelasan terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal ituterlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
  2. Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah al-Arba'un al-Uswah (no. 26)]
  3. Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara hijabnya dan menjaga auratnyakecuali yang biasa nampak darinya, di depan seluruh mahramnya -kecuali suami-, agarmuru’ah (kehormatan) dan “iffah (kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.
Seorang wanita muslimah harus senantiasa memperhatikan hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam lembah kemaksiatan. Dia diharuskan untuk menjaga dirinya dari fitnah yang dilancarkan setan dari berbagai penjuru. Untuk itu, rasa malu lebih wajib untuk dimiliki oleh kaum wanita, sehingga dengannya seorang wanita muslimah dapat menjadi uswah (teladan) bagi saudarinya yang lain dalam berakhlaqul karimah.
Wallahu a’lam wal musta’an.
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Fataawaa an-Nisaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ta’liq: Muhammad Muhammad Amir, cet. Ailah
  • Fat-hul Baari bi Syarh Shahiih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, cet. Daar al-Hadits
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
  • Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka at-Tibyan
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir
  • Syarah al-Arba’uun al-Uswah Min al-Ahaadiits al-Waaridah fii an-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan

Muslimah, Kemana Kan Kau Bawa Cantikmu?

Wanita mana yang tidak ingin terlihat cantik? Semua wanita pasti ingin terlihat cantik di mata setiap orang. Apakah kita harus mengumbar kecantikan yang kita miliki kepada orang lain? Wahai saudariku muslimah, kalian begitu cantik, oleh karena itu hiasilah kecantikanmu dengan balutan yang bisa menutupi aurat kita. Terutama di zaman saat ini, yaitu zaman penuh fitnah. Banyaknya kaum wanita yang berlomba-lomba untuk menonjolkan kecantikannya dan mempertontonkan auratnya di depan khalayak ramai. Oleh karena itu Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga aurat kita dengan mengenakan hijab sesuai dengan syar’i, agar terhindar dari gangguan-gangguan laki-laki asing yang bukan mahram dan lebih menjaga kehormatan seorang wanita.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا كانَ لِمُؤمن وَلَا مُؤمِنةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أمرًا أن يَكونَ لهم الخِيَرَة مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ الله وَرَسُولهُ فقد ضَلَّ ضلالاً مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi wanita yang mu’minah apabila Allah dan rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan ,tidak akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka .dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs Al Ahzaab: 36)
و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن و يحفظن فروجهن , ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ,وليضربن بخمرهن على جيوبهن
“Katakanlah pada wanita wanita yang beriman; ‘’hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya kecuali apa yang biasa tampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka” (Qs An Nuur: 31)
يا أيّها النبيّ قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من جلابيبهنّ ذلك أدنى أن يُعرَفنَ فلا يُؤذين وكان الله غفوراً رحيماً
“Wahai para nabi katakanlah kepada istri istrimu, ,anak-anak perempuanmu dan istri istri orang-orang mukmin; ‘Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”  (Qs Al Ahzaab: 59)
Didalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kata “jilbab”. Makna jilbab yaitu pakaian longgar yang menjulur, menutupi kepala sampai dibawah mata kaki, ada yang mengatakan; yaitu selimut yang menutupi atau kain longgar yang menutupi wanita berupa kain longgar yang melilit tubuhnya. Kebanyakan ulama tafsir berpendapat bahwa jilbab adalah yang menutupi kepala, sebagaimana yang dikutip dari Imam At-Thabarii dalam tafsir nya dari Ibnu Abbas, Qatadah, Hasan Al Bashri, Said Ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabbah .
Dalil dari as-sunnah tentang wajibnya jilbab diantaranya yaitu :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم ( صنفان من أهل النار …. نساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤسهن كأسمنة البخت المائلة [تصفف الشعر فيصبح كسنام الجمل ] ، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها . وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا ). الحديث صحيح
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan yang termasuk penghuni neraka Mail (nama neraka) yaitu, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang membuat hati jadi terfitnah, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
عن أم عطية رضي الله عنها قالت : (أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرجهن في الفطر والأضحى، العواتق (اللائي لم يتزوجن ) ، والـحُيَّض (عليها حيض ) ، وذوات الخدور (المتزوجات ) ، أمَّـا الحيض فيعتزلن الصلاة ويشهدن الخير ودعوة المسلمين، قلت : يا رسول الله ! إحدانا لا يكون لها جلباب؟ قال : لتلبسها أختها من جلبابها ) .راه البخاري ومسلم .
Dari Ummu Atiyyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan anak-anak wanita perawan dan wanita-wanita menikah pada hari raya ‘idhul fitri dan ‘adha , adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Maka beliau berkata, ‘Hendaknya salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Bukhari dan Muslim)
Dan begitu pula para ulama dan mujtahid sejak jaman Rasulullah dan para sahabatnya serta tabi’in hingga para ulama jaman kita sekarang semuanya bersepakat tentang wajibnya hijab (jilbab) yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat) bagi wanita.dan menyelisihi atau melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya merupakan penentangan. Padahal Allahta’ala bersabda :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً
Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya setelah datang kebenaran padanya dan mengikuti jalan selain jalannya kaum mu’minin .Kami biarkan dia pada kesesatannya dan Kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itru seburuk buruk tempat kembali.” (Qs An Nisa: 115)
Syarat-Syarat Jilbab Syar’i
  1. Hendaknya menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. (terdapat perselisihan diantara para ulama dalam memahami dalil sehingga sebagian ada yang berpendapat bahwa selurah tubuh wanita adalah aurat tanpa terkecuali dan sebagian lagi berpendapat bahwa seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Disyaratkan longgar agar lekuk-lekuk tubuh tidak tampak karena ketatnya pakaian.
  2. Bukan pakaian perhiasan (yang dihiasi dengan manik-manik dan yang semacamnya).
  3. Tebal dan tidak transparan sehingga tubuh tidak tampak dari luar.
  4. Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bagian-bagian tubuh.
  5. Tidak boleh diberi wewangian atau parfum.
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  8. Bukan termasuk pakaian syuhrah (pakaian sensasi yang membuatnya tampil beda dari yang lain )
Tabarruj
Termasuk adab-adab yang dijelaskan dalam Al-Qur’an al Karim bagi wanita muslimah yaitu ketika keluar dari rumahnya tidak boleh bertabarruj. Tabarruj yaitu perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikan, serta segala sesuatu yang wajib ditutupi yang dapat mengundang syahwat kaum lelaki karena tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasan kaum wanita .
Imam Adz Dzahabi berkata; diantara perbuatan yang menyebabkan seorang wanita terkena laknat adalah dengan sengaja menampakkan perhisan berupa emas, mutiara dan perak yang ada di tubuh mereka dan memakai wewangian tatkala keluar dari rumah, memakai pakain luar yang pendek dan memanjangkan lengan bagian dalamnya. Semua perbuatan ini termasuk dalam kategori tabarruj yang dimurkai Allah ta’ala, pelakunya akan terkena murka-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa: Rasulullah bersabda “Aku melihat kedalam neraka ,ternyata aku mendapati penghuninya kebanyakan dari para wanita (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sebagian dari wanita-wanita muslimah bahkan ada yang memakai celana panjang, baju panjang yang ketat, warna-warna mencolok atau bahkan menampakkan sebagian anggota tubuhnya seperti rambutnya atau pundaknya padahal bagian tubuh tersebut bagian dari aurat yang harus ditutupinya ketika keluar dari rumahnya. Hal ini mereka lakukan karena mereka tersalah dalam memahami makna dari jilbab syar’i yang sebenarnya atau karena kebodohan dan ketidak fahamannya tentang jilbab itu sendiri. Mungkin dia memakainya hanya sekedar ikut-ikutan tren mode atau dia memakainya kerena merasa terlihat lebih cantik dengan kerudung yang sekedar menghiasi wajahnya.
Oleh karena itu wahai saudariku muslimah hendaknya kita menjaga penampilan kita ketika berada diluar dan di dalam rumah, menjaga kehormatan kita sebagai wanita. Diantara hikmah diperintahkannya kita berhijab dengan hijab yang syar’i adalah agar kehormatan kita sebagai wanita terjaga, terhindar dari fitnah, agar masyarakat islam terwujud dan juga membantu para saudara kita dari kalangan laki-laki untuk menundukkan pandangan mereka .
Dan hendaknya para wanita tidak memakai wewangian ketika keluar dari rumah yang mana wewangian tersebut akan tercium oleh para lelaki sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Rasulullah ‘alaihi shalatu wassalam bersabda ”Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia keluar melewati kaum lelaki dan mereka mencium bau wanginya maka dia termasuk wanita pezina’’ Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu.
Dan juga wahai saudariku semoga Allah menjaga kita semua, hendaknya para wanita menjauhi perbuatan menyerupai para wanita wanita kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir akan senang dan gembira melihat para wanita muslimah melakukan hal yang seperti mereka lakukan. Wanita muslimah ini tidaklah sadar bahwa ternyata dia telah menjadi korban misi besar orang-orang kafir yaitu menjauhkkan kaum muslimin dari agamanya sehingga dengan mudah mereka akan menguasainya dan menjajahnya (padahal itulah sebenar benarnya penjajahan). Akan tetapi jika kita berpegang teguh menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya niscaya mereka tidak akan mampu sedikitpun untuk menguasai kita.
Untuk itu sangatlah penting bagi kita semua untuk belajar dan menuntut ilmu syar’i (agama) agar kita tahu dan mengerti tentang hakikat ajaran agama kita yang sebenarnya. Bukan hanya mengambil dan menuntut ilmu agar mendapatkan kedudukan dan kesenangan dunia akan tetapi akhirat itulah yang lebih utama. Bukan pula kita mengambil ilmu agama berdasarkan berita-berita semata sehingga kita tidak mengerti kebenarannya, lalu kita amalkan padahal amalan itu sama sekali bukan bagian dari ajaran agama kita, lalu kita sampaikan pula pada orang lain, lalu dia melaksanakan apa yang kita sampaikan lalu menjadi orang yang sesat dan menyesatkan orang lain. Semoga Allah ta’ala melindungi kita dari segala bentuk kesesatan.
Saudariku muslimah semoga Allah merahmati anda semua. Ketahuilah bahwa pakaian longgar yang dikenakan oleh sebagian dari saudari-saudari kita yang berpegang teguh pada agamanya bukanlah merupakan budaya dari negeri arab, bukan pula sekedar budaya islam, akan tetapi hal itu merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Pakaian itulah hakikat jilbab yang sebenarnya bukan seperti persangkaan sebagian orang dari kalangan kaum muslimin itu sendiri yang menganggap bahwa jilbab yang longgar, yang tertutup seperti yang dikehendaki syariat merupakan sekedar budaya dari arab yang tidak pantas diterapkan di negeri kita ini .
Akan tetapi saudariku fillah, jangan kalian mengira bahwa dengan melaksanakan syariat kita terbebas dari ujian? Tidak saudariku fillah, bahkan kita tidak dikatakan beriman kalau kita belum diuji oleh Allahta’ala, orang yang berpegang teguh pada ajaran agamanya akan banyak mendapati gangguan ujian dan cobaan ketika dia berusaha menjadi seorang muslimah yang taat pada ajaran agamanya. Dia seperti seorang yang asing ditengah orang orang yang dia kenali, di tengah keluarga yang dia cintai, di tengah masyarakat yang dia kenali dengan baik. Janganlah takut saudariku fillah, janganlah takut akan keterasingan, karena islam itu datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah bagi orang-rang yang terasing.
Di samping itu wahai saudariku muslimah hendaknya kalian para wanita muslimah menghiasi diri kalian dengan akhlak karimah agar bersesuian antara akhlak dan hijabnya. Dari hijablah tercermin kepribadian seseorang, dan sungguh tidaklah pantas jika ada wanita muslimah yang berhijab tapi perilakunya tidak mencerminkan kepribadian seorang muslimah yang afifah (menjaga dirinya dan kehormatannya dari perbuatan tercela). Hendaknya wanita muslimah menjaga harga dirinya agar wanita muslimah menjadi seperti sekuntum bunga yang sangat indah, yang menebarkan aroma yang wangi semerbak, dengan parasnya yang cantik secantik akhlak dan perilakunya yang didasari oleh ketaatannya pada Rabbnya.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjaga dan menberikan kita keistiqomahan dalam menjalankan perintahnya dan menjauhi apa-apa yang dilarangnya dan menyelamatkan kita dari siksanya didunia terlebih lagi diakhirat kelak.
Salam dan shalawat tercurah pada junjungan kita sebaik baik manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
***
Muslimah.Or.Id
Penulis: Ustadzah Maryam Ummu Saffanah

Senin, 03 Juni 2013

Di sini bukan tempat istirahat kami

Bukan di sini istirahat kami...
Bukan di sini tempat rekreasi kami

Disini tempat kami berkutat dengan masalah lalu datang masalah seterusnya masalah
masalah itu tantangan untuk kami... sampai sejauh mana kami sabar lalu ikhtiar mencoba bangkit menjadi "benar"
Disini tempat kami menangis
menangiskan dunia yang melelahkan kami
jiwa raga pikiran dan hati kami curahkan untuk "dunia" ini
Andai saja bukan karena syurga.... rasanya kami ingin segera mati saja

aku kalian!!
pikiran kita pasti sama.. LElah!!! seperti kuda di pacu sang joki 
merangkakmencari  sesuap nasi!! mengais mimpi mimpi!!

Jika bukan syurga yang kami nanti
tentu akal kami jadi setengah sinting
jiwa kami jadi pemberontak lalu TerIAAAKKK!!...akuuuu.... leeelaahhhhhhhh

Jika bukan syurga yang kami minta
tentu buat apa kami hidup di dunia????

bukan!!! sekali lagi bukan disini tempat istirahat kami......

Minggu, 02 Juni 2013

Bismillah...

Ehmm... semoga di jauhkan dari riya dan ujub

(saya akan memberikan rahasia kepada suami yang hendak poligami..)

Saya yakin di luar sana banyak wanita yang menggoda hati anda, maka sebaiknya anda tundukan pandangan.Jika ada keindahan di wanita lain.. sampaikan secara santun ke istri untuk menampilkan keindahan dirinya.. baik akhlak dan rupanya, anda pun harus bertanggung jawab memimpin, mengajarkan dan mengingatkan dengan kasih sayang..kepada istri anda.

Suami sebaiknya rajin belajar menjadi pemimpin yang baik dapat di percaya penuh kasih sayang dan bertanggung jawab pada istri dan anak anak anda...belajar agama anda ( Ajaran Islam sesuai Tuntunan Rasululloh dan jangan yang lain ya??)...InsyaAllah akan memperbaiki semuanya baik anda maupun keluarga anda...

Jika kalaupun anda jatuh cinta pada wanita lain.. tentu buka  pada wanita sembarangan bukan??
karena jika anda seorang pemimpin yang cerdas penuh cinta dan tanggung jawab... tetntu tak mudah tergoda dengan wanita di jalan jalan, di mal atau di mana saja.

Jika anda di takdirkan setia 1 istri... tapi itu benar benar membuat anda setia tanpa ada WIL, HTS, atau perempuan perempuan lainnya...
ehhm... anda jujur pada diri sendiri dan pada istri.. itu hebat!!

Jadi mikir lagi kan tuk poligami??? jangan asal ya??
Asal cantik..Asal seksi, Asal mudah
ihhhhh murah sekali poligami ya???
minta bayaran poligami berupa syurga
menjadi pemimpin yang adil, yang mampu menjaga para istri juga anak anak nya dan bertanggung jawab dengan penuh cinta kasih sayang.

Alasan Poligami

Ini Qadarulloh...
Poligami yang kami jalankan ... tidak semata semata jangka pendek saja atau hanya di niatkan yang nilai hanya secuil saja..

Bukan karena kami memiliki kekurangan... tapi lebih ingin kami saling memberi
sebab bicara kekurangan.. toh monogamipun rentan kekurangan..
banyak istri yang menahan suaminya menikah lagi, lantaran ketakutan kekurangan harta kasih sayang dan sebagainya..
padahal notabenenya banyak istri tak mau memperbaiki diri

Tubuh tak di urus, wajah carut marut akhlak juga tak baik, cerdas juga enggak
mungkin yang ada yang cerdas tapi merasa tinggi hati, merasa diri cantik lalu jika suami tergoda wanita lain , ia merasa mampu membalas keburukan yang sama.. tak mau di atur dan sebagainya..

Jika suami jatuh cinta pada wanita lain... ia malah berpaling, marah bukannya memperbaiki diri berlomba dalam kebaikan agar suami jatuh cinta lagi padanya... malah meminta cerai padanya...ahhhh rumitt jadi perempuan!!

Jika tak sanggup poligami.. ya usahakan saja sesuai kemampuan mu...
dengan akhlak baik mu, dengan kesabaran kasih sayang dan cinta , dan diri mu yang terus mempesona
jika ternyata suami jatuh cinta yang lebih baik dari mu... berdoa dan terus berikhtiar semoga tetap kau yang terbaik.
dan jalan terakhir... jika Rabb mu menghendaki poligami terjadi
maka letakan cintamu setinggi tingginya pada Rabb mu
menerima ketentuan Allah!!
kau bisa apa.... melapangkan hati dan jiwa , bersabar dan berharap pada balasan Rabb mu itu lebih baik..
dan yakinlah... suami membagi cintanya... tapi nilainya kan bertambah untuk mu
atas kesabaran mu.. kerelaan mu... maka kebaikan mu tak akan dapat di tandingi dengan wanita manapun
walaupun dengan madunya...sebab kebahagian yang di rasakannya sekarang karena kebaikan mu...
dan itulah cinta sejati... ketika seseorang dapat membuat bahagia yang di cintainya..
urusan kelapangan hati... selalu minta pada Rabb mu..
TAK ADA YANG TAK MUNGKIN
JIKA KAU MEMOHON KEBAIKAN, MAKA RABB MU PUN SENANG MEMBERI KEBAIKAN
Bukan kah yang baik baik memang dari sisi Rabb mu???

Lalu jangan bilang suami egois!!
Biarkan saja.. sebab datang nya istri baru, menambah tanggung jawabnya
percayakan dia memimpin di iringi doa kalian semua dan ikhtiar kalian semua... bersama sama niat karena mengharapka kebaikan Rabb mu... itu saja
karena Rabb mu dan karena Rabb mu
Karena ibadah... karena ingin mencapai syurga... adalah cita cita tertinggi hamba yang mulia dan
cerdas.
Mau syurga??? Ya Usaha!!!



Sabtu, 01 Juni 2013

Memang tak dapat di pungkiri
sebagian besar wanita sakit hati jika di poligami
terutama untuk sisi istri pertama
berat sangat untuk menahan rasa....
Disinilah akhirnya Allah ,menguji siapa yang lebih di cintai
Suami atau ketentuan Allah???

Dan tak dapat di pungkiri pula
istri kedua merasa sebagai pelengkap saja dalam kehidupan suami
terkadang rasa "tak memiliki sepenuhnya" itu timbul di permukaan hati

Jika bukan karena semata semata karena ibadah kepada Allah
tentu semuanya berat di lakukan
hanya pertolongan Allah yang kan menguatkan perjalanan ini.

Belajar menghilangkan hasad dan dengki
sebagaimana Allah menghilangkan rasa cemburu diantara bidadari untuk para laki laki mulia
setidaknya itu bisa jadi barometer kami

Mata kami harus jauh memandang
hasil perjuangan ini...
kami harus terus berdoa memohon agar kiranya
apa yang ada di syurga... di berikan kami sekarang
hati yang lapang....

semoga hati lapang dapat memancarkan jiwa yang tenang
senyum di wajah dan di hati
semoga kami menjadi menawan di mata dan hati suami....
Siapa yang ingin menjadi bidadari????
tentu usaha nya istri lakukan di bumi...
selama hayat... kesempatan tuk jadi bidadari... terpampang luas...
Maukan????