Senin, 05 November 2012

KEADILAN DALAM POLIGAMI




“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu cenderung kepada salah satunya dan mengabaikan yang lainnya, maka kelak di akhirat akan berjalan dalam keadaan miring” (HR Ahmad)

Saat ini masyarakat memandang poligami sebagai virus yang harus dijauhi. Padahal di zaman Rasulullah SAW, bahkan juga para Nabi-nabi sebelumnya telah menjalankan praktek ini. Banyak para ahli berdalih poligami dibolehkan dengan syarat. Syaratnya adalah adil, kemudian mereka berkesimpulan bahwa tidak akan ada yang sanggup untuk berbuat adil, kecuali Rasulullah karena beliau adalah manusia sempurna. Benarkah demikian? Perlu rasanya kita mengkaji lebih dalam mengenai hal ini. Berikut adalah intisari dari sebuah buku yang berjudul “Memahami Keadilan dalam Poligami”, karya Arij Abdurrahman As-Saman.

Para ulama bersepakat bahwa definisi adil terhadap para istri adalah tidak zalim (berat sebelah) dalam berlaku baik dan memenuhi semua hak-hak mereka, yaitu dalam menggilir dan semua jenis nafkah lahir baik makan, minum, pakaian maupun tempat tinggal.

Sedangkan keadilan dalam hal-hal yang berada di luar kendali suami atau di luar kesanggupannya, seperti rasa cinta, kecenderungan hati dan hubungan suami-istri semua itu bukan menjadi kewajiban.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra bahwa ia berkata: Rasulullah SAW membagi untuk para istrinya dan berlaku adil, beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagian yang menjadi kuasaku, maka janganlah Engkau cela aku dalam hal-hal yang Engkau Kuasai dan tidak aku kuasai. Yaitu masalah hati” (HR Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

  • Keadilan dalam Mabit (Giliran)

Yang dimaksud dengan mabit adalah keberadaan suami bersama istrinya di tempat tinggal istrinya itu meskipun tanpa berbaring atau tidur bersama di peraduan mereka. Tapi ini dilakukan secara adil ke semua istri. Artinya ketika suami memutuskan untuk menggilir istrinya satu malam, maka kepada istri yang lain pun harus sama satu malam juga.  Dan waktu utama menggilir adalah di malam hari, sementara siang hari adalah waktu tambahan. Aisyah ra berkata: “Rasulullah SAW wafat di rumahku, pada hariku dan beliau wafat di siang hari”. Kecuali bagi suami yang bekerja penuh di malam hari, maka siangnya adalah malamnya.

Istri boleh menghadiahkan gilirannya kepada madunya agar suaminya ridha terhadapnya. Saudah binti Zum’ah ra tatkala di usia senja, beliau datang menemui Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah, aku sudah puas menjadi salah satu istrimu, maka jangan engkau ceraikan aku, kuhadiahkan saja jatah gilirku untuk Aisyah”. Ia melakukannya untuk menyenangkan hati Rasulullah SAW, karena ia tahu bahwa beliau SAW amat mencintai Aisyah ra.

Kemudian turunlah ayat
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik” (QS. An-Nisa:128).

Maka Rasulullah SAW menggilir Aisyah ra dua hari, sedang yang lainnya satu hari.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW mendapati sesuatu (yang kurang beliau sukai) dari Shaffiyyah binti Huyay. Shafiyyah berkata kepada Aisyah ra, “Maukah kamu membuat Rasulullah senang kepadaku, dan jatahku untukmu?”, lalu Aisyah mengambil kerudung yang sudah diberi pengharum, dan ia kebatkan agar harumnya menyebar, kemudian dipakainya, lalu duduk di sisi Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Tunggu dulu wahai Aisyah, hari ini bukan jatahmu”. Aisyah menjawab: “Itu adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendakinya”. Lalu Aisyah memberitahu Rasulullah SAW masalahnya, dan beliau pun senang kepadanya.

  • Keadilan dalam Bepergian Jauh

Ketika suami hendak bepergian jauh, maka ia berhak menentukan apakah akan mengajak semua istrinya atau hanya sebagian saja. Jika sebagian, maka harus ditentukan dengan undian, seperti yang biasa Rasulullah SAW lakukan ketika hendak bepergian.
Aisyah ra berkata: “Bahwa bila Nabi SAW ingin bepergian, beliau mengundi para istri beliau, siapapun yang keluar undiannya, dialah yang ikut bersama beliau SAW” (HR Bukhari).

Sebagai tambahan, atau dengan keikhlasan para istri.

  • Keadilan dalam Cinta  dan Hubungan Badan

Para ulama sepakat bahwa suami tidak wajib berlaku adil dalam hal-hal yang tidak mampu ia kendalikan seperti hubungan badan, karena hubungan badan tergantung kepada rangsangan dan nafsu yang tidak dapat dikendalikan suami. Adil dalam hubungan badan tidak diwajibkan selama suami tidak sengaja bermaksud menzalimi istrinya.

Kecenderungan hati pun termasuk yang tidak diwajibkan untuk berlaku adil di dalamnya, karena manusia tidak bisa mengendalikan bisikan hati. Inilah maksud firman Allah SWT:
“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isti-isti (mu), walaupun kau sangat ingin berbuat demikian” (QS An-Nisa:129).

Al-Qurthubi berkata ketika menafsirkan ayat ini: “Allah SWT memberitahukan ketidakmampuan suami berlaku adil terhadap istri-istri dalam hal cinta, hubungan badan dan tempat di hati suami. Allah menjelaskan keadaan manusia yang tidak mampu mengendalikan kecenderungan hatinya kepada salah seorang istri dibanding yang lain”

  • Keadilan dalam Nafkah

Dalil dari al-Qur’an
“Dan kewajiban yang diberi anak (ayah) memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (QS Al-Baqarah:233).
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”(QS Al-An’am:7).

Dalil Sunnah
Dari Jabir bin Abdillah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda pada khutbah haji wada’: “Bertaqwalah kamu kepada Allah dalam masalah istri-istrimu, karena mereka adalah penolong dan amanat bagimu. Kalian telah memperistri mereka dengan amanat Allah, dan telah halal kemaluan mereka untuk kalian dengan kalimat Allah. Kewajiban mereka kepada kalian adalah tidak membiarkan orang lain yang tidak kamu sukai menempati tempat tidurmu, jika itu mereka lakukan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan kewajiban kalian terhadap mereka adalah member i makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar